Jumat, 12 Februari 2010

Regulasi Pemerintah tentang Voip

Tugas kuliah Jaringan Telekomunikasi
Dosen : Muhammad Iqbal

Numbering VOIP

Regulasi pemerintah tentang teknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk internet telepon untuk keperluan publik.

1. Definisi
Internet telepon adalah teknologi untuk menyalurkan panggilan telepon (telephone call) dengan menggunakan internet protokol.

2. Konfigurasi


3. Singkatan
Bit : Binary digital
db : Desible
DTMF : Dual Tone Multiple Frequency
FXO : Foreign eXcchage Office
Hz : Herz
IAX : Inter-Asterisk eXchage protokol
IETF : internet enginering Task Force
IEEE : TheInstitute of Electrical and Electronic Enginners
IP : internet protokol
ITU : International Telecomunication Union
kbps : kilo bit per second
LAN : Local Area Network Control Protocol
MCID : Malicious Call Identification
MFC : Multi Frequency Code
PC : Personal Computer
PTSN : public Switch Telephone Network
RTP : Real time Transport Protocol
RTCP : Realtime Control Protocol
R2MCF : R2 Multi frequency complled
SIP : Session Initiation Protocol
SS7 : Signal System No. 7
TCP : Transmision Control Protocol
UDP : User Datagram Protocol
Vac : Volt alternate Protocol
Vad : voice Activity Detection
Voip : Voce Over Internet Protocol
Wifi : Wirelesss Fidelity
Wimax : WorldWide Interoperability for Microwave Acces
MGCP : Media Gateway

4. Istilah
a. Autentication : Suatu proses pembuktian keabsahan suatu identitas
b. Authorization : suatu proses pemberian Izin berdasarkan keabsahan identitas untuk dapat mengakses atau menggunakan layanan atau untuk mengakses informasi
c. Backward Call Clearing : Sinyal yang dikirim kearah p\emanggil sebagai tanda bahwa pelanggan yang dipanggil telah meletakkagn ganggan teleponnya.
d. Bit Error Rafe (BER) : Perbandingan banyaknya bit yang salah pada sisi penerima dibandingkan jumlah digit yang di terima pada selang waktu tertentu.
e. Bit rate : Banyaknya bit tiap detik
f. dBm : level daya dengen referensi 1 mW
g. dBmO : level daya absolut yang di ukur pada titik referensi transmisi 0 dBr.
h. Ethernet : Spesifikasi Sistem LAN menggunakan frekuensi base band yang sesuai standar IEEE 802.3
i. E.168 number : Sistem penomoran telepon internasional didefinisikan dalam Rekomendasi
ITU-T E.164 yang tersusun dan variable digit desimal yang diatur dalam
kode khusus sebagai berikut :
Country Code + National Destination Number + Subscnber Number.
j. Forward Call Clearing :Sinyal yang dikirim ke arah penerima sebagai tanda akhir dari suatu
pembicaraan. Sambungan harus segera dibubarkan dan perhitungan waktu
pembicaraan dihentikan.,
k. Gateway : Sebuah entity H.323 yang menyediakan antarmuka komunikasi secara real-
time dua arah antara terminal H.323 pada jaringan lP dan terminal-terminal
telepon PSTN serta terminal-terminal pada jaringan lain.
l. Gatekeeper : Sebuah entity H.323 pada jaringan yang menyediakan translasi alamat dan
mengontrol akses atau panggilan ke jaringan untuk terminal H.323 dan
gateway.
m.H.323 entity : Komponen H.323 antara lain meliputi terminal-terminal H.323, gateway dan
gatekeeper.
n. Jitter : Perubahan sesaat yang tidak kumulatif dan suatu significant instant sinyal
digital terhadap posisi idealnya.
o.Malicious Call ldentification (MCID) : Suatu layanan tambahan yang ditawarkan kepada pelanggan yang dikenal
panggilan untuk memuqgkinkan permintaan agar pemanggil teridentifikasi
dan tercatat dalam jaringan.
p. wifi : Sekumpulan standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel
(Wireless Local Area Networks - WLAN) yang didasari pada spesifikasi
IEEE 802.11.
q. Wimax : Sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan
sesuai dengan standar IEEE 802.16. W|MAX merupakan teknologi nirkabel
yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh.

5.Persyaratan Teknis
1. Persyaratan Operasi
a. Catu Daya.
Perangkat mampu bekerja dengan catuan .
1) Tegangan arus searah : - 42 sld -56 Vdc (positif ground)
dan/atau
2) Tegangan arus bolak-balik : nominal 100 - 240 Vacl5} Hz.

b. Temperatur dan Kelembaban.
Perangkat harus dapat bekerja dengan baik pada kondisi sebagai berikut :
1) Suhu ruang : 10"C 2) Kelembaban relatif : 40o/o
c. Sistem Keamanan.
Dilengkapi dengan :
1) Pengamanan terhadap tegangan dan arus berlebih (overload
protection). Ada indikator untuk memberikan informasi status
perangkat atau jaringan;
2) Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikeluarkan oleh perangkat <75 dBA pada jarak 1 m dengan ketinggian 1,5m

d. Antarmuka ke PSTN.
Gateway dapat dihubungkan dengan jaringan PSTN minimum melalui satu
antarmuka antara lain E1 (Rek. ITU-T G.703), FXO.

e. Antarmuka ke Jaringan lP (lP Network).
Perangkat dapat dihubungkan dengan jaringan lP melalui antarmuka antara
lain Ethernef (minimal 10 mbps) dan atau Wifi IEEE 802.11blgln, dan atau
Wimax IEEE 802.16 d/e.

f. Sistem Pensinyalan.
Gateway dapat mentranslasikan sistem pensinyalan antara lain H.323, SlP,
MGCP, lAX, R2MFC atau SS7.

g. Karakteristik Speech Codec.
Karakteristik-karakteristik speech codec sesuai dengan ITU Rec. antara
lain : G.71 1, G.729,G.723, G]2G.

h. Gateway Voice Processing Delay Time.
Gateway Voice Processing Delay Time maksimal pada gateway menurut
sistem encoder ldecoder (0 -150 ms).

i. Pengalamatan lP pada Gateway.
Perangkat gateway harus mampu mendukung sistem pengalamatan lP (/P
address) minimal versi 4.

2. Persyaratan Elektris
Port antarmuka E1 sesuai dengan Rekomendasi ITU-T G.703.

3. Persyaratan Fungsi
a. Media ChannelAddress'Resolution Function.
1) Gateway mendukung sistem pengalamatan lP untuk komunikasi dalam
jaringan lP.
2) Gateway mendukung sistem penomoran PSTN untuk mendukung
panggilan berbasis sirkit (sesuai Rekomendasi. ITU-T E.164).
b. Stream Conditioning Function.
Gateway mampu mentransfer media stream antara domain lP dengan
domain PSTN termasuk transcoding dan echo cancellation.
c. Media RTP / RTCP Function.
Gateway mampu mengirim dan menerima sinyal informasi suara melalui
kanal RTP dan mampu melakukan fungsi kontrol kanal RTP tersebut
menggunakan pesan RTCP (minimal sesuai IETF RFC).
d. Authentication Function.
Gatekeeper mampu mengenali identifikasi pengguna, perangkat atau entity
jaringan.
e. Gateway Media Stream Admission Control Function.
Mampu melakukan kontrol admission media streaming.

4. Persyaratan Interoperability
a. Umum
1) Gateway harus mendukung DTMF encode dan decode. Gatekeeper
harus mendukung multi vendor gatekeeper interoperability.
2) Gateway support protocol Fax (rek.ITU T.38), UDP/IP, TCP/IP.
b. Seryice lnteroperabillity
1) Basic Seryices
a) Harus mampu melakukan setup panggilan dari client yang
terhubung pada jaringan lP ke terminal PSTN.
b) Harus mampu melakukan setup panggilan dari terminal PSTN ke
client yang terhubung pada jaringan lP.
c) Harus mampu melakukan backward call clearing dan forward call
clearing.
d) Harus memungkinkan gateway atau gatekeeper untuk
membebaskan (c/ean) suatu panggilan.
e) Harus mampu mengirimkan informasi kondisi-kondisi panggilan
antara lain busy tone, alerting tone, congestion tone dan
sebagainya.
2) Addressing/Routing
a) Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus
memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam jaringan lP
menggunakan sebuah nomor E.164 untuk mengidentifikasi dan
memanggil pelanggan PSTN.
b) User-user yang dihubungkan ke jaringan lP harus mampu
menggunakan sebuah terminal yang mempunyai alamat lP
secara statik.
c) Untuk aplikasi yang melibatkan jaringan publik harus
memungkinkan suatu inisiator panggilan dalam PSTN
menggunakan sebuah nomor E.164 untuk mengidentifikasi dan
memanggil pelanggan lP.
3) Security
Gatekeeper menggunakan mekanisme keamanan yang ditentukan
pada rekomendasi ITU-T H-235 atau yang setara :
a) Authentication
'fungsi
Mendukung autentikasi yang mampu mengenali
pengidentifikasian pengguna, perangkat atau entityjaringan.
b) Authorization
Mendukung fungsi autorisasipada pengguna untuk
menggunakan suatu fasilitas.
c) Non-Repudiation
Mendukung sistem non-repudiation yang berfungsi sebagai
keamanan yang dapat menyediakan pembuktian bahwa
seseorang telah melakukan pengiriman informasi atau layanan
sebagai alat pencegah kepada orang tersebut untuk menyangkal
informasi yang telah dikirimkan.
d) privacy
-mempunyai mekanisme untuk memastikan bahwa
penyadapan pada link lP atau pada link multiple lP tidak
mengakibatkan intersepsi pada pembicaraan
-Mempunyai mekanisme untuk memastikan bahwa
penyadapan pada link lP atau pada link multiple lp tidak
mengakibatkan determinasi identitas dan atau nomor telepon
salah satu dari kedua belah pihak yang terlibat dalam suatu
pembicaraan
-Dapat mendukung algoritma encryption.
e) lntegrity
Harus mempunyai mekanisme untuk meyakinkan integritas
informasi pensinyalan dan informasi media sehingga informasi
yang diterima secara tepat.
5.Persyaratan Servic e Capability
Perangkat dapat memberikan layanan sebagai berikut :
a. Komunikasi phone to phone (VolP, PSTN, Fixed Wireless Terminal dan Seluler);
b. Komunikasi PC to phone;
c. Komunikasi phone to PC;
d. Komunikasi fax to fax:

6. Persyaratan Features
Perangkat dapat mempunyai feature-feature sebagai berikut :
a. Dynamic routing;
b. Silence suppression I Voice Activity Detection(VAD);
c. G.165/G.168 compliant echo cancellation;
d. Jitter buffer.
e. DTMF detection and generation;
f . Realtime G3 (rec. ITU T.38) fax;
g. Auto Detection suara atau fax;
h. Kompresi header RTP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar